TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera A Y Mebas mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak dan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," ujarnya di Tamiang Layang, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurutnya, sumber utama pembiayaan negara dalam APBN dan APBD berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

"Apabila pajak telah optimal, pemerintah tentunya dapat membiayai semua pengeluaran tanpa harus bergantung dengan pihak lain," terang Ampera.

Ia melanjutkan, membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan merupakan kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap negara.

--page

Bupati berharap dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak,  pembangunan di Barito Timur juga akan semakin pesat.

Ampera juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tinggal tiga hari lagi yakni tanggal 31 Maret 2023 serta untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023 mendatang. Menyampaikan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.

"Mari kita sebarluaskan ajakan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan wajib pajak demi membantu negara dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan dari pusat sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Barito Timur ini," pesan Bupati. (BOLE MALO)