BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemprov Kalteng nantinya dapat menyelenggarakan diklat penyidikan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan usai penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nota kesepakatan ini sudah masuk dalam pembahasan draft antara KLHK dan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kalteng.

“Tujuan lain dari nota kesepakatan adalah agar Pemprov Kalteng bisa melaksanakan diklat penyidikan, yang mana salah satu syaratnya adalah adanya nota kesepakatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.

Ia mengatakan nota kesepakatan tidak terbatas pada kerja sama dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tapi lebih luas mencakup pertukaran informasi kedua belah pihak.

Adapun dalam nota kesepakatan akan disepakati persamaan tujuan dan kepentingan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

--page

Penegakan perlu adanya upaya bersama guna mendeteksi, menangkal, mencegah, menindak dan mengamankan berbagai bentuk potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/H)