BORNEONEWS, Palangka Raya – Riswanto dan M Rizky, terdakwa dalam perkara tindak pidan pencurian laptop dan pompa air di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Menuntut, Menyatakan terdakwa I, Riswanto dan terdakwa II Muhammad Rizky telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengaadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 10 April 2023
Dalam dakwaan Jaksa, Riswanto dan M Rizky didakwa melakukan pencurian pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Yos Sudarso XVII Jalur III Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terdakwa Riswanto dan M Rizky mengambil pompa air listrik di dapur sebuah rumah yang pintu depannya terkunci. Terdakwa Riswanto kemudian membuka jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah bersama saksi Irfan (dalam perkara terpisah). Sementara itu, terdakwa M Rizky dan saksi lainnya menunggu di mobil.
Saat di dalam rumah, terdakwa Riswanto mematahkan pipa sambungan pompa air tersebut dan membawa pompa air tersebut keluar rumah. Setelah itu, terdakwa Riswanto dan M Rizky bersama dengan saksi lainnya meninggalkan tempat kejadian.
--page
Di mobil, mereka baru mengetahui bahwa saksi Irfan juga mengambil 2 buah laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg. Keduanya didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (APRIANDO/Y)









