PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 36.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Unit Gakkum Iptu Eko Nurhanto menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan dari para korban kecelakaan

Semua berawal ketika mobil truk tangki melaju dari arah Palangka Raya menuju Kabupaten Katingan, dari arah yang berlawanan datang seorang pengendara Honda Sonic yang dikendarai oleh HH.

"Tiba - tiba motor Honda Sonic ini oleng ke jalur sebelah, sehingga menabrak bagian kanan mobil truk tangki, yang menyebabkan HH langsung meninggal di tempat," Katanya, Selasa 11 April 2023.

Akibat jarak yang begitu dekat, sebuah Honda Revo yang dikendarai oleh K bersama N melaju dari arah belakang pun, menabrak kendaraan Honda Sonic yang posisinya sudah jatuh dan menyebabkan K dan N terjatuh serta luka - luka.

--page

"Jadi berdasarkan hasil olah TKP, HH ini meninggal murni akibat benturan keras menabrak bagian depan mobil truk tangki, sedangkan kendaraan Revo ini terjatuh akibat menabrak kendaraan Sonic," pungkasnya. (PATHUR/H)