BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YR (44) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Langsat 2, Selasa, 11 April 2023.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku
"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," kata AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 12 April 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi memperkenalkan identitas dan surat tugas penangkapan dan langsung menggeledah rumah pelaku. Hingga akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 6,47 gram.
"Pada saat penggeledahan di rumah dan badan pelaku kami temukan sabu yang pelaku simpan didalam kamar pelaku," ungkapnya.
--page
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan dan kami bawa Mapolres Kotim untuk kami periksa lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (BUDDI RAHMAT H/Y)









