MANTAN anggota polisi, Viktor Jemi Lumanav (35 tahun), yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu perkaranya segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Buntok.
Itu setelah polisi belum lama tadi melimpahkan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. “Benar semua berkas kelengkapan administrasi disertai barang bukti telah dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Tamiang Layang,” kata Kasat
Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani S, baru-baru ini.
Menurut Kasat, tersangka Viktor diduga sebagai pemasok sabu yang didapat dari kurir Antonius alias Saleh yang ditangkap sebelumnya
di Desa Kandris, Karusen Janang, Bartim.
“Dua peket sabu-sabu tersebut didapatkan dari tangan kurir Antonius alias Saleh sebanyak dua paket yang diduga dipasok Viktor Jemi Lumanav,” ucapnya.
Viktor terancam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi melakukan penjemputan terhadap Viktor, yang terakhir pekerjaannya sebagai satpam di sebuah perusahaan berdasarkan informasi dari Saleh.
setempat polisi melakukan penggeledahan di kediamannya di Jaweten, ditemukan barang haram itu. (AI/B-5)





