KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bagi kepala daerah yang terbukti dalam kasus narkoba dapat diberhentikan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan sanksi bagi Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviandi (AWN) yang tertangkap tangan BNN dapat berujung pemberhentian dari jabatannya.


“Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f,” katanya.


Namun demikian, Dodi menyatakan, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut.


“Apakah yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka sanksi yang diberikan akan berbeda,” katanya.

Sedangkan untuk roda Pemkab Ogan Ilir, menurut Dodi, harus tetap berjalan seperti biasa. 


“Untuk itu, kami berharap agar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Dodi.


Dodi meyakini bahwa dengan ditangkapnya Bupati Ogan Ilir tidak serta merta mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir.


Karena, kata Dodi, sudah ada mekanisme dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terganggu manakala Kepala Daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.


“UU 23 Tahun 2014 sudah mengantisipasi hal tersebut,” katanya.


Atensi gubernur


GUBERNUR  Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyayangkan atas terjadinya kasus bupati Ogan Ilir, AW Noviadi Mawardi yang terlibat permasalahan narkoba sehingga saat ini ditahan BNN.


Dia mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Bupati Ogan Ilir ditangkap BNN, Minggu (13/3) malam terkait kasus narkoba.(ANT/B-11)