PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mutakin alias Takin terdakwa dalam perkara menyimpan dan menjual pil putih tanpa merk divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Juga menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mutakin telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 12 April 2023.

Atas putusan tersebut terdakwa Mutakin didampingi Penasihat Hukumnya Ipik Harianto menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Perkara bermula Pada 30 September 2022, pukul 21.00 WIB, polisi melakukan patroli presisi reaksi cepat di sekitar Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Mereka menerima informasi dari warga bahwa di sebuah kios kecil di belakang warung sering terjadi jual beli obat warna putih tanpa merk. 

--page

Dalam penyelidikan tersebut, mereka menemukan sebuah kios sebagaimana informasi yang mereka terima sebelumnya. Pada pukul 23.00 WIB, anggota tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap terdakwa Mutakin di dalam kios tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan sediaan farmasi berupa obat warna putih tanpa merk sebanyak 23 plastik klip berisi 588 butir, satu buah HP, dan uang tunai sejumlah Rp2.368.000 dalam 1 buah tas yang digunakan oleh terdakwa. Selain itu, juga ditemukan sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 1 bundel plastik clip di atas meja kios terdakwa.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sediaan farmasi tersebut diperoleh dari Iwan (DPO) yang mengantarkan obat-obatan tersebut langsung ke kios terdakwa. Jumlah sediaan farmasi yang diterima terdakwa awalnya sebanyak 825 butir dan telah terjual sebanyak 237 butir Terdakwa mendapatkan total pendapatan kotor sebesar Rp2.368.000,-. Sisa sediaan farmasi yang belum berhasil terjual sebanyak 588 butir.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana tertuang didalam Laporan Hasil Pengujian Nomor 575/LHP/X/PNBP/ 2022 tanggal 4 Oktober 2022 diperoleh kesimpulan teridentifikasi mengadung Karisoprodol terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. (APRIANDO/H)