BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati memeriahkan para kepala perangkat daerah termasuk camat agar segera memproses pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pencairan THR merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Barito Timur Nomor: 900/086/BPKAD-BUD/IV/2023, tanggal 12 April 2023, perihal pembayaran tunjangan hari raya tahun 2023.
“Kepala OPD dan camat agar segera memproses pengajuan THR sesuai surat. Pengajuan pembayaran THR diserahkan kepada BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Barito Timur) bidang pengelolaan keuangan, paling lambat hari ini,” kata Bupati, Kamis, 13 April 2023.
Dijelaskan Bupati, pemberian THR sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023, perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,
Selain itu pembayaran THR juga untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
--page
Ampera berharap, pembayaran THR nanti dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN untuk merayakan Idulfitri atau lebaran. Tak lupa Kepala Daerah juga mengungkapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur yang merayakan. (BOLE MALO/J)









