BORNEONEW, Sampit - Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan satu alat berat jenis excavator dan 3 unit dump truk dengan nomor polisi KH 8279 FF, KH 8050 FH dan KH 8363 FC.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah kendaraan dan beberapa orang lantaran nekat beroperasi menggali tanah dan pasir di lokasi tambang galian C di Jalan Jenderal Sudirman, Km 14, Kelurahan Pasir Putih.
"Kami menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya, sekitar pukul 11 siang, anggota kami di lapangan menemukan aktifitas di lokasi," ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 13 April 2023.
Kapolres juga mengatakan, saat ini, pihaknya telah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Kotim. Yakni, satu orang pengawas lapangan dan tiga orang sopir truk yang saat itu berada di lokasi.
"Kami akan proses sesuai ketentuan, kelima orang itu masih dalam proses pengambilan keterangan dan statusnya nanti akan ditentukan sesuai dari hasil gelar perkara," ungkapnya.
--page
Kelimanya disangkakan dengan kejahatan pertambangan mineral dan batubara atau illegal mining, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. (BUDDI RAHMAT H/Y)









