Modus yang dilakukan pengedar untuk memasarkan narkoba jenis sabu makin beragam. Salah satunya yang dilakukan pria berinisial J dan R. Oleh J, sabu seberat 1 gram dipecahnya menjadi 10 paket. 


Hal itu dilakukan tersangka agar dapat mengedarkan barang haram itu dengan harga murah.


“Setiap paket dijual Rp300 ribu. Umumnya, satu paket sabu dijual Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Kariatmono. Selasa (15/3/2016).


Awalnya, polisi berhasil meringkus J, warga Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Sabtu (12/3/2016). Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menciduk tersangka lain berinisial R. Kepada polisi, J mengaku mendapatkan kristal putih itu dari tersangka R.


“Tersangka J kita tangkap lebih dulu. Dari ‘nyanyian’-nya, polisi langsung mengejar dan berhasil menanagkap R,” jelas Kariatmono.


Dari tangan J, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok, alat hisap (bong), satu unit telepon selular dan uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu.


“Ada yang sudah dibungkus per paket hemat. Total beratnya 1,8 gram,” tambah Iptu Kariatmono.


Oleh tersangka J, sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan dijual dengan harga Rp300 ribu per paket dan sudah laku terjual 4 paket.  


Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka J, Reskrim Polsek Kolam bergerak cepat berhasil menangkap tersangka R di Kilometer 30 jalan poros Kecamatan Kolam-Pangkalan Bun.


Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,58 gram berhasil diamankan. Sebelumnya, kedua tersangka sudah lama menjadi target operas (TO) jajaran Polsek Kolam. (CR-1/B-12)