SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur ( Kotim ), menangkap 3 terduga bandar sabu. Mereka adalah Mf alias Palui (28), YL (43) dan A (41). Mereka ditangkap di Jalan Kuini dan Langsat 2, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ketiga bandar sabu tersebut diamankan hanya dalam waktu satu jam. Pertama Palui pada pukul 00.00 WIB kemudian dilanjutkan mengamankan YL pada pukul 00.20 WIB dan di akhiri dengan penangkapan A pada pukul 1.00 WIB.

Penangkapan ke 3 orang bandar sabu itu berawal dari penangkapan MF yang diamankan dikediamannya di Jalan Kuini Gg buntu.

Setelah mengamankan MF, polisi melakukan pengembangan dan mengarah kepada salah seorang wanita yakni YL yang berada di Jalan Langsat 2, akhirnya dilakukan penyelidikan. Dan benar YL menyimpan sabu didalam rumahnya.

"Saat kami dapat kan laporan tersebut, kami coba selidiki dan kami menemukan YL ada menyimpan sabu-sabu di rumah nya," kata Kasat Narkoba Polres Kotim Bagus Winarmoko, Sabtu, 15 April 2023.

--page

Setelah mereka mengamankan Palui dan juga Yuli, tim kepolisian terus melakukan pengembangan dan mereka mendapati kalau barang yang dimiliki oleh YL berasal dari bandar lainya yakni A yang tidak jauh dari rumah YL.

"Setelah YL mengakui, kami suruh dia untuk memesan barang kepada A, dan A datang dengan membawa pesanan sabu yang diminta oleh YL," jelas nya.

Katanya, saat YL memesan sabu tersebut, A sempat berputar-putar berkata kalau dirinya sedang menunggu motor, tapi ternyata jarak rumah kedua orang tersebut sangat berdekatan, karena saat itu A datang hanya dengan berjalan kaki saja.

Ketika hendak mengantar sabu yang telah dipesan, akhirnya A langsung dibekuk polisi. Saat ini A membawa barang bukti sabu sebanyak dua kantong yang ia simpan didalam saku celananya.

"Setelah kami mendapati A mengantongi sabu, kami lanjut kerumah nya melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi sebanyak 6 kantong di dalam lemari nya dengan di bungkus," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengamankan pelaku YL dengan barang bukti 7 bungkus sabu 6,47 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak hp, satu unit hp, dan uang tunai Rp 500 ribu di duga hasil penjualan dan YL di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Sementara A yang diamankan dengan barang bukti berupa 8 Bks BK 40 gram, satu unit hp satu kotak roko, dan satu buah dompet dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Malam itu sangat memuaskan, kami berhasil mengungkap jaringan bandar narkotika dan  mengamankan 3 orang sekaligus, dan juga orang yang lebaran di penjara jadi  bertambah," pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)