Suwarto (32) warga Jalan Krajan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Komplek Lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kecaamtan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (16/3/2016).
Tersangka ditangkap saat sedang asyik berkaraoke ria di Wisma Karaoke Monika, Jalur I RT 08 RW 03, Kelurahan Pasir Putih. “Benar dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, ada penggerebekan di Karaoke Monika. Katanya sih ditangkap karena membawa sejumlah paket sabu,” ujar Ipit, seorang warga yang ditemui Borneonews di sekitar tempat tersebut, Rabu (16/3/2016).
Menurut Ipit, penggerebekan tersebut tidak berlangsung lama, hanya sekitar 30 menit saja. Setelah itu, polisi langsung membawa seorang laki-laki dengan kedua buah tangan terborgol.
Sementara dari data yang dihimpun Borneonews, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dari tangan tersangka. Kedelapanbelas paket tersebut berbagai macam harga, mulai dari Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp1 juta. Tergantung berat dari barang haram tersebut.
Untuk harga Rp150 ribu, polisi berhasil mendapatkan dua paket, Rp200 ribu tujuh paket, Rp300 ribu tiga paket, dan Rp1 juta enam paket.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, jajaran Satreskoba Polres Kotim langsung membawa tersangka ke mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk beratnya sekitar 2,51 gram. Dan rata-rata pembelinya adalah sejumlah warga yang datang ke lokalisasi tersebut,” ungkap salah satu anggota polisi yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, polisi juga masih terus menelusuri bisnis haram tersebut. Hal itu dilakukan karena diduga kuat di lokalisasi itu masih banyak yang menjual atau mengedarkan sabu.
(MH/B-8)





