BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Lalulintas Polres Seruyan memberikan teguran kepada beberapa anak dibawah umur yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor.
Mereka kedapatan menggunakan motor secara berboncengan tanpa menggunakan helm di kawasan tertib lalulintas Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, Minggu, 23 April 2023.
Personel Satlantas Polres Seruyan langsung menghentikan kendaraan dan memberikan teguran kepada pengendara itu.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow,melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Prio Amboro, S.T. mengatakan langkah teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap penggunaan kendaraan dibawah umur.
"Teguran dilakukan secara preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelanggar lalu lintas, " ungkapnya.
--page
Ditambahkan, pembinaan perlu dilakukan sejak dini guna menumbuhkan kesadaran terkait pentingnya aturan berlalu berlalu lintas, termasuk aturan penggunaan kendaraan bermotor.( FAHRUL/H)









