NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau terus berkomitmen untuk memberikan dan mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dan prima kepada masyarakat. Salah satunya terkait pengurusan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Hal tersebut telah tertuang dalam program Quick Wins Presisi Polri, khususnya optimalisasi layanan publik,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Nanga Bulik, Selasa, 2 Mei 2023.

Kemudahan dalam kepengurusan dan penerbitan SKCK, sebut Kapolres, sudah beberapa kali disampaikan pihaknya kepada masyarakat melalui sosialisasi maupun kegiatan rutin seperti Jumat Curhat.

“Tujuannya untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penerbitan SKCK,” ujarnya.

Dijelaskan Bronto, upaya itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk jemput bola dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, tidak berbelit-belit, ramah, dan responsif.

--page

“Khususnya dalam pelayanan penerbitan SKCK yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024,” jelasnya.

Dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan, Kapolres mengajak agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lamandau.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah menegaskan, SKCK tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

“Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan,” terangnya.

Ditambahkan Irwansyah, Pasal 8 PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon adalah SKCK. (HENDI NURFALAH/H)