JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengamankan ratusan butir pil koplo jenis carnophen atau zenith dan puluhan dus minuman keras tanpa izin. Barang bukti dan sejumlah tersangka saat ini diamankan Polres Gumas.
Kabag Ops Kompol Purwanto H Subekti mewakili Kapolres Gumas AKBP Pria Premos, mengatakan bahwa operasi kali ini dilaksanakan oleh jajaran Satnarkoba dan Satintelkan Polres Gumas pada Kamis (17/3/2016). Dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasi operasi di sejumlah di tempat hiburan malam, khususnya di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Hasilnya, polisi mengamankan empat tersangka, bernama Sri Dewi, Ramila (28 tahun), Afriankan (52), dan Nondie (29).
Sri Dewi dan Ramila diamankan di tempat hiburan malam di Desa Pilang Munduk. Dari tangan Sri Dewi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 boks dan 4 stik carnophen atau total 340 butir. Sedangkan dari tangan Ramila, polisi menyita 4 dus minuman keras jenis Bir Angker.
Kemudian, dari tangan Afriankan, warga Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, polisi menyita Bir Anker sebanyak 2 dus, anggur putih 2 dus dan 7 botol, malaga 4 dus, anggur merah 1 dus, serta asoka wiski 7 botol.
Sementara itu, Nondie, warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, diamankan lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan menggunakan kampak. “Semua kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunung Mas,” ungkapnya. (EP/B-3)





