JAJARAN Kepolisian Resor (Pol­res) Gunung Mas (Gumas) mengamankan ratusan bu­tir pil koplo jenis carnophen atau zenith dan puluhan dus minuman keras tan­pa izin. Barang bukti dan se­jumlah tersangka saat ini di­amankan Polres Gumas.


Kabag Ops Kompol Purwan­to H Subekti mewakili Kapol­res Gumas AKBP Pria Premos, mengatakan bahwa operasi ka­li ini dilaksanakan oleh ja­jaran Sat­­nar­koba dan Satin­tel­kan Pol­res Gumas pada Ka­mis (17/3/2016). Dimulai se­kitar pukul 20.00 WIB.


Lokasi operasi di sejumlah di tempat hiburan malam, khususnya di Desa Pilang Mun­duk, Kecamatan Kurun.


Hasilnya, polisi meng­aman­kan empat tersangka, berna­ma Sri Dewi, Ramila (28 ta­hun), Afriankan (52), dan Non­die (29).


Sri Dewi dan Ramila dia­man­kan di tempat hiburan malam di Desa Pilang Munduk. Dari tangan Sri Dewi, po­lisi mengamankan barang buk­ti berupa 3 boks dan 4 stik carnophen atau total 340 butir. Sedangkan dari tangan Ra­mila, polisi menyita 4 dus mi­numan keras jenis Bir Ang­ker.


Kemudian, dari tangan Af­rian­kan, warga Desa Tewang Pa­jangan, Kecamatan Kurun, po­lisi menyita Bir Anker seba­nyak 2 dus, anggur putih 2 dus dan 7 botol, malaga 4 dus, anggur merah 1 dus, ser­ta asoka wiski 7 botol.


Sementara itu, Nondie, war­ga Kelurahan Tampang Tum­bang Anjir, Kecamatan Ku­run, diamankan lantar­an diduga melakukan peng­ancaman terhadap orang lain dengan menggunakan kam­pak. “Semua kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunung Mas,” ungkapnya. (EP/B-3)