KEPOLISIAN Resor (Polres) Seruyan kembali menggulung pengedar narkoba. Kali ini, tersangka yang diamankan bernama Samuri, 28, warga Jalan Patimura, Kuala Pembuang.


Tersangka tertangkap basah tengah mengedarkan sabu di wilayah Kuala Pembuang.


Adapun kronologis pengungkapan itu, berawal saat anggota Satreskoba Polres Seruyan menerima laporan dari masyarakat. 


Mendapat informasi itu polisi kemudian menghubungi dan memancing tersangka untuk melakukan transaksi.


Pada Jum’at (18/3) petang kemarin, aparat yang melakukan undercover buy atau pembelian terselubung mendapatkan kepastian transaksi oleh Samuri. 


Ia mengajak anggota yang menyamar itu untuk bertransaksi di Lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang. 


Nilai transaksi yang disetujui saat itu lebih dari setengah juta rupiah. 

Tersangka kemudian meminta anggota untuk menemuinya di Jalan Abadi. Sebab, awalnya tersangka tidak membawa sabu saat bertemu di Lapangan Gagah Lurus.


“Kita turuti keingingan tersangka untuk bertemu kembali di Jalan Abadi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Sarwani, Jum’at (18/3) malam.


Setelah menunggu sekitar 45 menit, akhirnya Samuri tiba di tempat yang telah dijanjikan. Setelah berbincang-bincang atau basa-basi, tidak lama  anggota langsung membekuk tersangka beserta barang bukti berupa dua paket kecil sabu.


“Dari tangan tersangka kita dapatkan barbuk berupa dua paket kecil yang diduga sabu, sedotan plastik, telepon genggam dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi sabu ,” katanya.


Setelah dibekuk, Samuri langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.


“Samuri kita kenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Sarwani.


Sementara itu, beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Seruyan juga menangkap dua orang yang mengedarkan sabu . 


Bahkan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama serta belum genap setahun menghirup udara bebas.

(PP/B-11)