SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dan mengamankan 114 orang tersangka dalam kurun waktu kurang dari setengah tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, ia mengatakan sebanyak 97 kasus narkoba tersebut berhasil diungkap dari Januari hingga Mei 2023.

"Hasil itu tidak lepas dari peran masyarakat yang bekerjasama sama dengan kami yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba sehingga bisa kami ungkap," kata Bagus, Jumat, 12 Mei 2023.

Selama Januari hingga Mei itu juga pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 533 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 1,498 kilogram, Carnophen sebanyak 86 butir, Dextro 168 butir, dan uang tunai sebesar Rp. 44 Juta yang diduga hasil penjualan narkoba oleh tersangka.

Pihaknya, juga berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim. Dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi ketika melihat adanya transaksi gelap narkoba.

"Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah Kotim ini hingga ke akar-akarnya. Dan masyarakat yang memberikan informasi akan kami rahasiakan identitas nya," ungkap bangus. (BUDDI RAHMAT H/R)