Nampaknya kata jera tidak ada dalam kamus pria berinisial Da, dalam menggeluti dunia narkoba. Da, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali tertangkap saat menjual sabu-sabu.
Da dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (21/3/2016) Sekitar 13.00 Wib di barakan, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Dari tangan tersangka Da, polisi menyita 11 paket sabu seberat 4,21 gram yang dimasukkan ke dalam botol Redoxon, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,9 juta, bong (alat hisap sabu), kalkulator, timbangan dan sejumlah bukti pendukung.
“Tersangka, merupakan mantan terpidana (residivis) dalam kasus sama,” terang Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatres Narkoba Iptu Kariatmono, Selasa (22/3/2013).
Sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun beberapa minggu lalu, polisi terus melakukan pemantauan terhadap tersangka untuk memastikan Da sudah jera setelah keluar penjara, namun kenyataannya berbeda.
“Mendapat laporan ada transaksi narkoba, kami langsung mendatangi TKP. Setelah menemukan barang bukti, tersangka tak bisa mengelak lagi. Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO),” ungkap Kariatmono.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kembali menciduk satu tersangka lagi. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nh ditangkap di rumahnya yang ada di Gang Terong, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.
Dari tangan tersangka, polisi kembali menemukan dua botol Redoxon berisi 35 paket sabu seberat 19,52 gram serta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan alat hisap sabu.
“Mereka mengaku barang dibeli dari Pontianak dan Banjarmasin, dikirim melalui jalur darat,” tutur Kariatmono.
Da nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi, dirinya belum mendapat pekerjaan selepas keluar dari lapas, sedangkan Nh mengaku menjual sabu karena himpitan ekonomi.
“Setelah bercerai dari suami, saya harus menghidupi empat orang anak seorang diri,” aku Hn.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat UU No 35/2009 pasal 112 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
“Apapun alasannya, kami akan tindak semua pengedar di wilkum Polres Kobar,” tegas Kariatmono.
(CR-1/B-12)





