PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M. Harli, terdakwa tindak pidana pencurian handphone dan tabung gas di sebuah rumah jalan Mahir - mahar kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa dijerat dalam tindak pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 23 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Pada 7 Februari 2023 sekitar jam 10.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya menuju Kota Palangka Raya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam, dengan nomor polisi tidak diketahui.

Sesampainya di Kota Palangka Raya, terdakwa melintasi Jalan Hiu Putih dan Jalan Mahir Mahar Km. 8 Kota Palangka Raya. Terdakwa melihat sebuah rumah yang kunci gemboknya terkunci. Terdakwa turun dari motor, menuju ke belakang rumah, dan menendang pintu belakang rumah tersebut hingga rusak dan terbuka.

Setelah berhasil membuka pintu, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit HP Oppo A71 warna Hitam yang sedang dicharger di atas meja depan kamar. Terdakwa juga mengambil 1 buah tabung gas 3 Kg dari dapur.

--page

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa membawanya dan menyimpannya di rumah terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 No. 01 RT.05 RW.03 Kel. Tangkiling Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. (APRIANDO/J)