SATUAN Reserse Narkoba Polres Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pengedar dan bandar narkoba. Keduanya adalah Marianus Fredi Parera alias Fredi (48 tahun), warga Jalan Samudin Aman dan Heriansyah (42) warga Jalan Bengaris V, Palangka Raya.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan dua tersangka itu sebanyak 15 paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Winarko Kisworo mengatakan, Fredi lebih dulu ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu di Jalan Bakti, Gang Sutra, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Senin (21/3/2016), sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 paket sabu dari tangan pengedar dengan berat 0,28 gram. Barang bukti tersebut bila diuangkan bernilai Rp300 ribu. Turut diamankan pula telepon seluler yang biasa digunakan untuk bertransaksi, sebungkus kotak rokok dan Yamaha Vixon KH 4063 TF.
Sekitar pukul 22.00 WIB kemudian, anggota bergerak menuju Jalan Bengaris V, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut. Giliran Heriansyah yang ditangkap dikediamannya.
Total barang bukti dari tangan bandar ini sebanyak 14 paket sabu seberat 9,5 gram. Selain itu, juga ada satu pack klip plastik, kantong hitam, tutup kepala bong, pipet kaca dan kantong plastik hitam.
Menurut Winarko, 14 paket sabu itu diperkirakan senili Rp10 juta. “Hasil tangkapan ini merupakan tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah dilaksanakan lidik kemudian dilakukan penindakan dan ditemukan barang bukti,” ucap Winarko mewakili Kapolres AKBP Jukiman Situmorang, Selasa (22/3/2016).
Dia menuturkan, Fredi dan Heriansyah merupakan jaringan terpisah. Fredi mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Jo di Palangka Raya, sedangkan Heriansyah dari An yang ada di Banjarmasin.
Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (BY/B-10)





