Suyanto (46) warga Jalan Pandawa 5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim di Komplek Lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Selasa (22/3/2016) akibat ulahnya nekad mengedarkan enam paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di mapolres, dan masih dalam pengembangan, guna meringkus teman-temannya sesama pengedar atau bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi saat dihubungi Borneonews, Jumat (25/3/2016).
Ia melanjutkan, penangkapan Suyanto bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga di Jalan Pandawa 5 yang sering melihat tersangka menjual sabu-sabu kepada pelanggannya. Hal itu membuat masyarakat geram dan melaporkan kepada aparat.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap prilaku Suyanto. Namun selama sehari, tidak ada tanda-tanda terlapor melakukan transaksi. Meski begitu, polisi terus melakukan penyelidikan.
“Hingga pada Selasa sekitar pukul 22.30 malam, kami mengiringi Suyanto yang keluar rumah menggunakan sepeda motor sampai di Jalan Jenderal Sudirman KM 11, dia berhenti di sebuah rumah dan mendatangi seorang laki-laki. Rupanya di tempat itu dia melakukan transaksi,” terang dia.
Kemudian, kata Wahyu, polisi langsung menggeledahnya dan menemukan sabu sebanyak 6 paket. “Kami temukan sabu itu di saku pakaian pelaku, sehingga dia langsung kami ringkus,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, penangkapan Suyanto ini menambah deretan jumlah pengedar sabu yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. Sejak memasuki tahun 2016 ini, sudah ada 25 kasus narkoba yang ditangani satuannya. “Kami akan terus memerangi peredaran barang haram itu. Sehingga masyarakat Kotim tidak lagi menjadi korban.,” tegas dia. (MH/B-8)





