PENGEDAR narkoba diduga ja­ri­ngan narapidana di Lemba­ga Permasyarakatan Kelas II A Pal­angka Raya dibekuk jajar­an Satuan Reserse Narkoba Polres Pa­lang­ka Raya, Kamis (24/3/2016) sekitar pu­kul 19.00 WIB.


Tersangka bernama Irvansyah alas Ivan (18 tahun) warga Jalan Madara, Ke­camatan Dusun Selatan, Kabupaten Ba­rito Selatan.

Ia ditangkap di sebuah barak yang men­jadi tempat tinggalnya di Jalan Si­si­ngamangaraja, Palangka Raya.


Barang bukti yang diamankan seba­nyak 5 paket sabu dengan berat 9,57 gram. Jika diuangkan, diperkirakan se­nilai Rp20 juta.


Selain itu, polisi menemukan timba­ngan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak rokok, dan sepeda motor jenis Yamaha Vixon

bernomor polisi KH 3514 DH.


Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, Ivan diduga jaringan narapidana kasus nar­koba berinisial Ft yang sedang menjalani masa hu­kuman di Lapas  Pa­langka Ra­ya.


Dugaan ini muncul setelah Ivan me­ngaku mendapat sabu dari napi ter­sebut. Ivan menjadi pengedar sudah sekitar ti­ga bulan. Sebelumnya, pemuda ini berstatus pengangguran.


Ivan pertama kali kenal dengan Ft (yang merupakan narapidana pindah­an dari Lapas Sampit) ketika membesuk ayahnya yang juga terjerat kasus narkoba di Lapas Palangka Raya. Ayah Ivan merupakan napi pindahan dari Lapas Buntok. 


Selesai membesuk ayahnya, Ivan didatangi Ft. Dia lalu ditawari untuk bis­nis sabu. Keuntungan yang didapat se­besar Rp500 ribu bila berhasil menju­al sabu seberat 5 gram.


Ivan langsung menerima tawaran itu, apalagi saat itu ia tidak memiliki pekerjaan. Dari pengakuannya, dia sudah tiga kali berhasil menjualkan sabu yang dikendalikan Ft.


Sindikat terpisah


Sementara itu, lima jam sebelumnya, po­­lisi juga menggulung pengedar sabu na­mun merupakan sindikat berbeda. Ter­sangka bernama Sofyan alias Iyan (46), warga Jalan Tjilik Riwut, Km 11. Iyan ditangkap ketika hendak bertran­sak­si di Jalan Tjilik Riwut, Km 16, sekitar pukul 14.00 WIB.


Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket sabu seberat 0,47 gram senilai Rp1,2 juta. Kemudian timbangan digital, sedok sabu, rol isolasi, ponsel, dan mo­tor Supra KH 3782 AJ. 

(B-3)