RESIDIVIS satu ini seolah tidak jera mendekam di balik jeruji besi. Baru saja bebas delapan bulan usai menjalani hukuman atas kasus asusila, Purwadi alias Pur, 26, warga Desa Bina Bakti ini kembali dijebloskan ke balik jeruji besi.


Bedanya, kali ini dia ditangkap atas kasus peredaran narkoba. Bedanya lagi, dia harus merasakan perih di kaki setelah ditembus timah panas petugas. 


Penyebabnya, Pur mencoba kabur saat akan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau, Jumat (25/3/2016) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.


Saat kediamannya akan digerebek petugas, tersangka mencoba melarikan diri dengan menabrak salah seorang polisi.


Penangkapan terhadap tersangka diawali dengan penyelidikan yang dilakukan sejak sepekan, pascalaporan dari masyarakat terhadap aktivitas tersangka.


Tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti dalam penangkapan itu. Beruntung polisi jeli dan berhasil menemukan enam paket sabu milik tersangka yang disimpan dalam botol dan dibuang ke semak-semak.


“Tersangka Purwadi sempat berusaha lari ke semak-semak yang dipenuhi pohon kelapa sawit, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan. Kemudian diberikan tembakan terarah ke kaki tersangka, dan mengenai paha kanannya,” kata Kasat Reskoba Polres Lamandau, AKP Hendry, mewakili Kapolres AKBP JP Siboro, Minggu (27/3/2016).


Tersangka Purwado mengakui mendapatkan sabu yang sebagian telah dijual dan dikonsumsinya dari salah seorang warga Pangkalan Bun seberat 0,50 gram dengan harga Rp800 ribu.


Sementara itu, sebelum penangkapan terhadap Purwadi, polisi juga mengamankan tersangka Aris Syahbudin Matondang, 36, warga Jalan Raya Medan Lubuk Pakan Kecamatan Tanjung Morawa Barat, Kabupaten Deli Serdang, kuli bangunan di salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Kujan.


Dari kediaman tersangka Aris, di desa Kujan, polisi juga berhasil menemukan tersangka mengonsumsi sabu. Diamankan satu set peralatan isap sabu. 


Bermula dari sinilah Aris mengaku membeli sabu dari tersangka Purwadi.(B-11)