TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemuda berinisial IP yang tertangkap karena diduga mencuri pakaian di pertokoan Sulung RT 16 Kelurahan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur baru bebas dari penjara sekitar dua minggu yang lalu.

"Bebas murni pada tanggal 24 Mei 2023," ungkap Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Junaidi, saat dikonfirmasi Borneonews melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Juni 2023.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada 15 Desember 2022, IP divonis 7 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

Sejak divonis, IP hanya menjalani hukuman sekitar 5 bulan karena dipotong masa tahanan.

Pada kasus terbaru IP ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Dusun Timur karena diduga mencuri sendal dan baju pada dua toko yang bersebelahan di Sulung Tamiang Layang pada Kamis, 8 Juni 2023.

--page

Pemilik toko pakaian bernama Alfianur (53) menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu dirinya sedang berbaring di balik barang jualan sehingga tidak terlihat oleh pengunjung toko.

"Saya tidak terlihat dari luar tapi saat itu saya melihat ada kaki orang melangkah masuk ke dalam toko yang saya kira akan berbelanja sehingga saya mengawasi. Kemudian saya lihat dia mengambil baju 3 lembar dari gantungan dan dimasukkan ke dalam jaketnya," tuturnya.

Melihat gelagat yang kurang baik Alfianur langsung bangkit dan mendekati IP yang berupaya kabur.

"Saya langsung tarik jaketnya tapi dia mencoba melawan jadi saya pukul sekali. Setelah dipukul baju yang dimasukkan ke dalam jaketnya terjatuh diikuti dengan sendal yang ternyata sudah dicuri terlebih dahulu dari toko sebelah milik Raimi (33)," lanjut pria berbadan gempal itu.

IP yang berada dalam pengaruh minuman keras sempat berhasil lepas lagi dari tangan Alfianur namun warga yang beramai-ramai mengejar akhirnya berhasil menangkap saat terjatuh di rerumputan tidak jauh dari lokasi pencurian. Selanjutnya IP diserahkan ke Polsek Dusun Timur. (BOLE MALO/J)