TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh membacakan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe, Selasa, 13 Juni 2023.

Menurut Wabup, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur 2022 diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.

"Hal tersebut sebagai bukti bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 telah
melewati proses pemeriksaan secara komprehensif," ucapnya.

Pada kesempatan itu Habib Saleh juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2022 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sehingga Pemkab Barito Timur telah tujuh kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK RI.

"Semua hasil tersebut,
berkat kerjasama seluruh entitas dan stakeholder sehingga kita masih bisa
mempertahankan opini WTP," imbuhnya.

--page

Dalam penjelasan kepala daerah Wabup mengungkapkan, realisasi APBD Barito Timur 2022 setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK RI terdiri dari pendapatan Rp966.036.183.873, belanja daerah Rp893.668.713.769, surplus Rp72.367.470.104, penerimaan pembiayaan daerah Rp179.994.576.934, pengeluaran pembiayaan daerah Rp11.075.000.000 dan Silpa tahun anggaran 2022 Rp241.287.047.039.

Setelah penyampaian penjelasan kepala daerah, maka rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi pendukung dewan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Juni 2023.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Barito Timur dan para anggota, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD dan para kepala perangkat daerah terkait. (BOLE MALO/J)