BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mengadakan razia insidental pada blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Minggu, 18 Juni 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tamiang Layang Surya Dharma, dan diikuti pejabat struktural, regu jaga serta para staf.
Adapun barang-barang terlarang yang ditemukan di kamar warga binaan berupa gagang sapu 3 batang, potongan kayu 2 bilah, baterai AAA 6 buah, piring kaca 1 buah, kaleng 11 buah, kartu domino 2 set, kartu remi 2 set, alat cukur 13 buah dan korek api 9 buah.
Kemudian senjata tajam rakitan 5 buah, botol kaca 15 buah, pulpen 3 buah, pensil 3 buah, paku 8 buah, gunting 3 buah, penyangga obat nyamuk 6 buah, cermin 3 buah, gunting kuku 4 buah, sendok 1 buah, ikat pinggang 2 buah, gagang sikat gigi 8 buah, pipa 1 batang dan tali 3 utas.
Dalam keterangannya Surya Dharma mengungkapkan, barang-barang terlarang yang ditemukan dalam hunian warga binaan tersebut langsung disita dan diamankan.
--page
Menurutnya, razia insidental seperti yang dilakukan saat ini akan terus digalakkan untuk mendeteksi dini serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
"Dalam hal ini kami juga terus berkomitmen menjaga integritas petugas dalam melaksanakan tugas dan saya tetap mengimbau kepada seluruh jajaran petugas Rutan Tamiang Layang agar terus melakukan pengawasan terhadap warga binaan." tegas Surya.
Saat ini Rutan Tamiang Layang dihuni oleh 157 warga binaan yang terdiri dari narapidana pria 138 orang, narapidana wanita 6 orang dan tahanan pria 13 orang, (BOLE MALO/H)









