BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau mengungkap modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terduga pelaku, MI (22) dan korban, DI (21), ternyata memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. MI menjual pacarnya itu melalui aplikasi ‘Michat’.
“Terduga pelaku mengaku menjual pacarnya karena butuh uang,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Juni 2023.
MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO karena menjual kekasihnya sendiri berinisial DI melalui aplikasi Michat untuk berhubungan badan bersama pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali ngamar.
“Terduga pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang,” terang Kapolres.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi disalah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang. Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.
--page
“Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” terangnya.
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000 per sekali kencan.
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin, karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya, dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.
--page
“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)









