BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menyikapi merebaknya kasus positif rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya pada hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan kera.
"Menyikapi merebaknya kasus positif rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya pada hewan peliharaan (anjing, kucing dan kera), serta meningkatnya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) terindikasi rabies, maka diperlukan langkah-langkah pencegahan penularan dan penyebaran kasus rabies serta penanggulangan merebaknya kasus rabies di Kabupaten Barito Timur," bunyi SE Nomor: B08/2145/IV/ Diskanak yang diterbitkan, Selasa, 27 Juni 2023.
Adapun langkah-langkah yang diambil Bupati yaitu meminta masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar bertanggung jawab dengan cara mengikat atau mengurung hewan tersebut untuk menekan kasus gigitan serta mempermudah pelaksanaan vaksinasi rabies oleh petugas.
Berikutnya, melaporkan kepada petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Barito Timur atau Puskeswan Ampah dan Puskeswan Tamiang Layang bila ditemukan hewan peliharaan yang menunjukkan gejala rabies agar dilakukan
tindakan pencegahan penyebaran rabies.
"Melaksanakan eliminasi selektif terhadap anjing liar/diliarkan yang sulit divaksinasi atau menunjukkan gejala rabies," bunyi poin ketiga.
--page
Bupati juga berpesan agar menghindari GHPR. Bila terjadi GHPR harus
melakukan cuci luka dengan air sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit,
selanjutnya dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat guna medapatkan
penanganan lebih lanjut.
"Identifikasi HPR dan laporkan HPR yang menggigit kepada petugas dinas perikanan dan peternakan untuk dilakukan observasi serta tindakan lebih lanjut," pesannya.
Selanjutnya Ampera meminta peningkatan peran babinkantibmas, babinsa, penyuluh desa dan kader desa yang telah ditugaskan oleh desa dalam pelaksanaan intensifikasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), pelaksanaan vaksinasi rabies dan investigasi kasus gigitan rabies.
"Tingkatkan kerja sama antara pemerintah kecamatan, puskesmas, dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah serta dinas perikanan dan peternakan dalam penanganan kasus GHPR," tandas SE yang ditandatangani Bupati Ampera AY Mebas. (BOLE MALO/H)









