BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bambang Widodo membantah apabila lembaga permasyarakatan, khususnya Lapas Kelas II A Palangka Raya disebut sebagai tempat sarang narkoba.


Menurutnya, yang lebih pas adalah salah satu tempat bersarangnya narkoba. “Kalau disebut lapas sarang narkoba, saya keberatan. Karena bukan hanya di lapas saja. Salah satunya ada diitu(Lapas Kelas II A Palangka Raya),” ucap Widodo, Jumat (1/4/2016).


Selama ini, dugaan-dugaan bahwa peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lapas muncul setelah aparat kepolisian meringkus pengedar. Sang pengedar itu lalu menyebut jika barang yang diedarkan diperoleh dari dalam lapas atau dikendalikan oleh napi dalam lapas.


Berkaca dari itu, Widodo menilai hanya kebetulan saja. “Kebetulan saja yang selalu dapat itu di dalam lapas,” ungkapnya.


“Loginya, kalau berburu di hutan dan di kebun binatang dalam artian itu bukan binatang ya, jelas berbeda. Berburu di kebun binatang sudah jelas lebih mudah. Jadi menurut saya, sarang narkoba itu ada dimana-mana,” tuntas dia. (BUDI YULIANTO/m)