BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah menangkap MA (28) tahun dan PA (30), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, juga meringkus bandar sabu berinisial LP (34), dengan barang bukti 649 gram sabu.
Tertangkapnya LP karena kedua tersangka MA dan PA mengaku mendapat sabu tersebut dari LP yang tinggal di Daerah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Mendengar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pemantauan tempat tinggal LP dan pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 02.15 WIB. Tersangka LP di interogasi anggota.
"Tersangka LP mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kaleng biskuit dan di kubur di dalam tanah di halaman belakang rumah," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Sabtu, 15 Juli 2023.
Adanya fakta tersebut, anggota bergegas memeriksa sesuai keterangan pelaku dan menemukan kaleng biskuit yang di kubur. Benar saja bahwa di dalamnya berisi bungkus produk minuman teh cina dan tiga paket narkotika jenis sabu.
--page
"Dari TKP tersebut kami mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 649 gram, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu bungkus produk minuman teh cina, satu buah kaleng biskuit, satu unit ponsel pintar merk Vivo berwarna biru," pungkasnya. (PATHUR/H)









