OKNUM PNS di Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, FS, dibekuk karena diindikasikan menggunakan narkoba pada Minggu(3/4/2016).


“Penangkapan FS bersama rekannya, TS melalui operasi pemberantasan narkoba dengan sandi ops bersinar yang dilaksanakan Polres Halmahera Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Rusli Mangoda, Senin (4/4/2016).


Kronologisnya, FS yang sedang berjalan di depan kantor Diknas Halmahera Selatan pada Minggu(3/4/2016), sekitar pukul 15.00, ditangkap dengan membawa paket barang yang diduga narkoba jenis shabu.


Saat itu, polisi membuntuti pelaku keluar dari ruko Kartika Niaga dengan membawa barang yang mencurigakan menuju sebuah mobil sedang parkir di depan Kantor Diknas.


FS yang sebelumnya sudah diintai itu ditangkap dan saat digeledah ditemukan satu paket shabu.


Dari hasil keterangan FS diungkapkan paket tersebut diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial TS. TS adalah pemilik ruko Kartika Niaga, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya.


Rusli mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah TS, tepatnya di salah satu kamarnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, yakni delapan bungkus plastik isinya diduga shabu, dua alat penghisap, satu buah korek api, dua buah sedotan dan satu buah jarum suntik serta uang senilai Rp3 juta.


“Keduanya sudah menjadi incaran karena adanya informasi soal aktifitas mereka,” katanya. (ANT/B-11)