BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial TM (44) lantaran membeli pasir Zircon atau Puya dari penambang ilegel yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mengetahui adanya pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap penambangan tersebut.
"Saat ini kami berhasil mengamankan satu orang tersangka sebagai pembeli barang dari penambang ilegal yang tidak ada izinnya," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli pasir Zircon atau puya tersebut dari penambang ilegal dengan harga Rp3 ribu sampai dengan Rp5 ribu rupiah rupiah perkilogramnya.
"Jadi dia jual kembali dengan harga Rp7 ribu sampai dengan Rp9 ribu rupiah perkilogram. Disitulah dia mendapatkan keuntungan," tambah Kapolres.
--page
Pelaku mengaku, melakukan aktivitas jual beli barang tambang ilegal tersebut sudah sekitar tiga bulan. "Dari aktivitas penambangan ilegal ini, tentunya akan merusak lingkungan karena tidak dilandasi dengan amdal, juga berpengaruh negatif terhadap lingkungan masyarakat sekitar," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (BUDDI RAHMAT H/Y)









