MEMILIKI dan menjual narkoba jenis sabu, Fery Dasima bin Saulus Ardian (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati, 7 tahun penjara. Honorer yang bertugas menjaga Rumah Jabatan (Rujab) Sekda Kalteng ini juga didenda Rp800 juta.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti maka menuntut terdakwa selama 7 tahun denda Rp.800 juta subsider 6 bulan,” kata Liliwati membacakan surat tuntutan, Rabu (4/6/2016).
Ferry mengaku menyesal dan minta keringanan hukuman. “Saya minta keringanan, Pak. Saya menyesal, mengaku bersalah, dan ada tanggungan istri serta anak,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Liliwati, dan pembelaan terdakwa Ferry, hakim ketua Rerung Patangloan menunda sidang ke hari Rabu (13/4/2016) dengan agenda putusan.
Dalam sidang, Ferry mengaku sudah 2 tahun menjadi tenaga honor di Pemprov Kalteng. Selama itu juga dia mengaku sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain dirinya, Ferry mengaku menjual sabu ke sejumlah PNS di lingkup Pemprov Kalteng. Atara lain F dan A di bagian protokoler, G di Kesbangpolinmas Kalteng, D di Dinas Perikanan Kalteng dan D di SDA Kalteng.
Ferry ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng 15 Desember 2015 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,43 gram.(CA/B-10)





