BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Kepolisian Polsek Pahandut menangkap AM, 34, warga Jalan Tiung, Palangka Raya. Laki-laki yang tercatat sebagai  pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan  Kota Palangka Raya itu ditangkap saat melintas di lokasi kejadian, Jalan Antang.

Dari tangan pria bertai lalat di wajah itu polisi mendapati satu paket sabu seberat 1/5 gram  serta alat hisap sejenis bong, pipet, dan lainnya.

Setelah dimintai keterangan awal, polisi kemudian mengembangkan kembali dari mana asal sabu tersebut didapatkan.

Selang 40 menit kemudian polisi kemudian menciduk seorang bernama AP, 22,  di Jalan Bukit Raya. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani membenarkan hal tersebut. “Iya, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan satu paket sabu dan alat hisap. Anggota masih melakukan pengembangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Palangka Post (group Borneonews), Rabu (6/4/2016).

Kepala Unit Reskrim Ipda Jaka Waluya menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkoba. Orang yang dicurigai tersebut melewati Jalan Antang.

Setelah pendalaman, kemudian AM sekitar Rabu (6/4) pukul 16.30  keluar dengan kendaraannya. Ia berhenti di suatu tempat di Jalan Antang  untuk menemui seseorang yang akan membeli dagangannya.

Namun bukan langganan dan juga rekanan yang datang,  malah sejumlah polisi berbaju preman yang sudah mengintai kemudian menangkap pelaku. (Why/*)