BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AM, 34, yang dibekuk aparat Polsek Pahandut pada Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, diketahui sebagai Staf Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palangka Raya.
"Iya dia PNS. Sebagai Staf di Badan Perizinan Pemko," kata Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).
AM ditangkap di Jalan Antang, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, warga Jalan Temanggung Tilung itu ditangkap ketika berada di Jalan Antang. Waktu itu dia sedang berkendara motor lalu dihadang anggota.
Saat dilakukan penggeledahan, AM sempat mengelak tidak memiliki sabu. Namun begitu sabu seberat setengah gram yang dimasukan dalam bungkus obat nyamuk ditemukan digenggaman tangannya, AM tidak bisa berkutik.
Dia kemudian digiring ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses lebih lanjut. "Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat," kata Ani Maryani, Kamis (7/4/2016).
AM menyebut barang bukti itu ia peroleh dari seseorang berinisial AP (22) warga Jalan Paus XIII. Anggota pun kembali bergerak sekitar 30 menit kemudian.
"Setelah kita kembangkan, AP baru kita tangkap di Jalan Bukit Raya II. Kemudian ditemukan barang bukti berupa bong, dua pipet yang masih ada sabunya," ungkapnya.
Sementara itu, AP mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Rencananya, antara AM dan AP hendak nyabu bersama.
"Pengakuannya (AM) sabu hanya dipakai sendiri. Tapi ini masih pengembangan. Proses lanjut, keduanya sudah kita tahan," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/m)





