KEPOLISIAN Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan sabu seberat 67,7 gram, Senin (11/4/2016). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur pembersih lantai atau deterjen.


Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Gumas AKBP Pria Premos. Turut hadir pula Ketua Badan Narkotika Kabupaten Gumas Rony Karlos, Kejari Kuala Kurun. Tersangka pemilik sabu juga dihadirkan pada kegiatan itu.


Kapolres Gumas AKBP Pria Premos mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik tersangka Rodi Bin Dinjak, yang ditangkap di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang beberapa waktu lalu. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan.


“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terbesar di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Sehingga patus kita berikan apresiasi kepada personel yang ikut berperan dan berpartisipasi dalam rangka pengungkapan tindak pidana narkotika,” kata Premos.


Premos menyampaikan, terhitung dari Januari hingga April 2016, polres menangani 12 perkara narkotika, dengan 20 tersangka. Kemudian satu perkara terkait dengan UU Kesehatan.


“Ssaya meminta Kasat Narkoba untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Gumas,” tegas Premos.   


Di tempat yang sama, Ketua BNK Gumas Rony Karlos menyampaikan apresiasinya kepada polres yang telah berhasil mengungkap banyak kasus peredaran gelap narkoba di kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau.


“Kita berterima kasih atas keseriusan Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” kata Rony Karlos.


Dia menyatakan, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba. 


Terlebih, menurut Rony, dari seluruh daerah di Kalteng, wilayah Kabupaten Gumas termasuk daerah yang sangat marak peredaran barang narkoba.


Masyarakat diajak bersama-sama membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.(B-11)