PEMKAB bersama instansi terkait mulai dari Kepolisian, Kejaksanaan, TNI, dan BNNK melakukan Ikrar Bersama Anti Narkoba, Senin (11/4/2016).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Lamandau AKBP JP Siboro kembali menyampaikan darurat peredaran narkoba, atas dasar perkara yang ditangani polres.
“Sepanjang 2015 ada 19 kasus narkoba yang kita tangani. Sedangkan pada tahun 2016 ini, perkara yang masuk sudah ada 11 kasus yang sedang diproses,” kata Siboro.
Dari sekian kasus yang ditangani kepolisian, tidak hanya menjerat tersangka pengguna narkoba, tetapi juga para pengedar dengan jumlah barang bukti yang besar.
“Seiring dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang ada, kita akan melakukan beberapa langkah pemberentasan narkoba dengan menggencarkan kampanye anti narkoba,” sebutnya.
Adapun upaya kampanye tersebut, antara lain sosialisasi bahaya narkoba kepada berbagai masyarakat, mulai dari pelajar, komunitas-komunitas sampai karyawan perusahaan.
“Selain itu, kampanye juga dilakukan dengan memasang spanduk, membagikan stiker, pamflet dan media lain,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lamandau, Marukan, memastikan pemkab sangat mendukung penuh upaya penanggulangan, pemberantasan narkoba.
“Kita mendukung penuh segala upaya pemberantasan narkoba. Karena narkoba adalah musuh kita bersama,” katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.(HN/B-11)





