PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sugeng Hariyadi menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kalimantan Tengah.

Perkara pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan itu dari Kejaksaan Negeri Kapuas dengan tersangka inisial AH disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Kejaksaan Negeri Barito Timur 2 perkara, tersangka inisial HR disangka melanggar Pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan tersangka Y disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka salah satunya ada perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Jumat, 15 September 2023 

Dodik menerangkan, pertimbangan lainnya yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Sugeng Hariyadi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

--page

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/Y)