BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 100 personel polisi yang terdiri dari Satreskoba, Satreskrim, Satsabhara, Intel, Satlantas, dan Polsek Ketapang, menggerebek kampung narkoba, di Jalan DI Panjaitan, Kompleks Belakang Bioskop Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (14/4/2016). Sebanyak 12 pengedar narkoba diringkus, dua diantaranya adalah perempuan, yang seorang di antaranya adalah bandar besar.
"Ada sepuluh laki-laki, dan dua perempuan. Mereka ditangkap di sembilan rumah yang berada di kampung tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Kamis (14/4/2016).
Dari tangan 12 orang tersangka tersebut, polisi mendapatkan sekitar 10 bungkus plastik berisi sabu, tiga buah timbangan, dua buah CCTV, dua buah televisi, sebuah alat isap sabu, laptop, dan uang jutaan rupiah.
Penggerebekan kampung narkoba itu berlngsung sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. Aparat polisi bersenjata lengkap langsung mendatangi sembilan rumah yang memang terindikasi sebagai tempat penjualan narkoba.
Satu persatu tersangka diborgol, dan dilakukan penggeledahan di rumah mereka tersebut. Bahkan salah satu pelaku pria sempat kabur ketika hendak ditangkap aparat, namun dengan jumlah personel polisi yang banyak membuat laki-laki tersebut diringkus.
Ke 12 tersangka itu tidak bisa mengelak karena barang bukti yang ditemukan itu membuat mereka langsung dibawa petugas ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tempat ini sudah lama kami intai, namun baru kali ini kami berhasil mengungkapnya, dan menemukan tersangkanya," ucap Wahyu.
Saat ini ke-12 tersangka masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Guna mengetahui persis apakah mereka semua pengedar, pemakai, atau hanya kebetulan berada di tempat tersebut. Sehingga polisi bisa menentukan siapa saja yang nantinya dapat dijadikan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (M HAMIM/m)





