BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meresmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Barito Timur di Jalan Nansarunai Tamiang Layang, Rabu, 20 September 2023.
Acara tersebut dihadiri Sekda Barito Timur Panahan Moetar, Kajari Daniel Panannangan, Kapolres AKBP Viddy Dasmasela, Wakil Ketua II DPRD Depe, Ketua PN Tamiang Layang Moch Isa Nazarudin, Perwakilan Karutan Tamiang Layang, kepala perangkat daerah terkait serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa balai rehabilitasi NAPZA ini sebagai wadah atau tempat untuk merehabilitasi para pencandu narkotika. Untuk pengoperasian balai rehabilitasi tersebut Kejaksaan Negeri Barito Timur bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Pada kesempatan itu Ampera juga mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar selalu menghindari narkoba.
"Harapan kami, kalangan remaja jangan pernah untuk mendekati yang namanya narkoba," tegas Bupati.
--page
Sementara itu, Kajari Daniel Panannangan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Timur yang telah mendukung penuh atas terbangunnya balai rehabilitasi itu.
Menurutnya, tempat rehabilitasi pecandu narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama kejaksaan dengan Pemkab Barito Timur dengan aset gedung ini pun milik Pemkab Barito Timur yang dipinjam pakai.
"Untuk saat ini yang punya balai rehabilitasi NAPZA baru Barito Timur dan Katingan. Sedangkan daerah lainnya masih menumpang di rumah sakit," ungkap Kajari.
Dia menjelaskan, balai rehabilitasi itu tidak lepas dari program restorative justice (keadilan restoratif). Restorative justice bisa dilakukan pada waktu masih tahap kepolisian maupun tahap penuntutan oleh jaksa sebelum adanya putusan pengadilan.
Beberapa perkara penyalahgunaan narkoba, lanjut Daniel, bisa saja dilakukan restorative justice.
--page
"Hanya saja kendala di Kalimantan Tengah ini khususnya di Barito Timur tidak ada balai rehabilitasi, sehingga para penyalahgunaan narkoba selama ini dihukum dengan pidana penjara," ujarnya.
Kajari juga menuturkan, bahwa arah kebijakan pemerintah didalam tindak pidana khususnya narkotika terkait dengan pengguna itu bisa dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restoratif justice, karena pengguna ini adalah korban.
"Kalau pengguna dan pengedar, tidak bisa dilakukan restoratif justice, bisa direhabilitasi tapi tidak dengan pendekatan restoratif justice," tuturnya. (BOLE MALO/Y)









