BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam persidangan pembacaan dakwaan terdakwa Aldi Saputra (23) di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Taufan Afandi membeberkan, kejadian berawal saat Aldi ditelphoneoleh Iwan (DPO) untuk datang ke Pangkalan Bun mengambil sabu karena di Kabupaten Lamandau telah kehabisan stok narkotika jenis sabu.
“Saa terdakwa tiba di Pangkalan Bun, mereka janjian bertemu di Halte Sekolah SMAN 2 Pangkalan Bun. Lalu Iwan menyerahkan stop kontak (colokan listrik) warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” terang Taufan saat dikonfirmasi pada Senin, 25 September 2023.
Iwan menyuruh terdakwa Aldi untuk menyerahkan 4 bungkus kepada Haidir (dakwaan terpisah) dan sisanya 15 bungkus diserahkan kepada Empir (DPO). Sedangkan rekan terdakwa, Yohanes Dandi Saputra juga membeli sabu kepada Iwan, yakni 1 paket seharga Rp1,4 juta dan langsung dibayar tunai.
Selanjutnya, mereka berdua kembali ke Lamandau. Sesampainya di kota Nanga Bulik, terdakwa menghubungi Haidir dan janjian bertemu di Halte SMAN 1 Nanga Bulik. Ia kemudian membongkar stop kontak listrik dan mengambil 4 bungkus sabu untuk dibawa menuju ke Halte SMAN 1 Nanga Bulik.
--page
“Sesampainya di halte, terdakwa duduk dan mengambil bungkus kotak rokok yang berada di atas tanah depan Halte SMAN 1 Nanga Bulik, lalu memasukkan 4 bungkus sabu tersebut ke bungkus kotak rokok kosong. Kemudian kotak rokok berisi sabu diletakkan di tanah samping bangku atau kursi Halte, kemudian duduk sambil menunggu Haidir,” ungkapnya.
Tapi ternyata, Haidir tidak datang sendiri. Ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota Polres Lamandau. Setelah digrebek polisi, akhirnya terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalan Bun.
“Hasil penimbangan, dari 19 bungkus Kristal sabu yang diamankan tersebut total berat kotornya 18,4 gram,” sebutnya.
“Terdakwa sudah melakukan pengantaran sabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/Y)









