KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -  Polres Kapuas menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Delapan tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu Juli 2026 kini terancam hukuman pidana berat hingga hukuman mati.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.

Untuk tersangka dengan bukti kepemilikan di atas 5 gram sabu, regulasi menyediakan sanksi maksimal. Mereka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Rina menegaskan, penerapan pasal-pasal berat ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan narkotika. Peredaran barang haram tersebut dinilai menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aksi kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan yang membutuhkan dukungan semua pihak," kata Rina.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Perang melawan narkotika dinilai sebagai tanggung jawab bersama demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/y)