PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mulai bulan depan atau Oktober 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, diubah. Ini dilakukan menyikapi pekatnya kabut asap Karhutla yang menyelimuti wilayah setempat.

 “Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, dalam keterangannya, Jumat, 29 September 2023.

Ia menyampaikan, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah, dapat mengatur jam sendiri selama bencana kabut asap.

"Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat," ujar Nuryakin.

Nuryakin juga menekankan agar kegiatan apel pagi dan sore serta upacara Senin dan apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.

--page

"Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik," tutupnya.

Sebagai informasi, aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kalteng Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023.

Surat edaran dikeluarkan karena kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat, yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat khususnya ASN, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya. (HERMAWAN DP/Y)