BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Unit Resmob Polres Seruyan menangkap pelaku pencurian 1 buah mobil. J inisial pelaku yang beraksi beberapa hari lalu ditangkap di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pengungkapan kasus tersebuta bermula saat pelapor di hubungi J untuk menawarkan muat buah kelapa sawit di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah.
Kemudian pelapor dari rumahnya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, menuju ke barak kediaman J.
“Setelah sampai J menawari pelapor untuk memanen buah Kelapa Sawit di perkebunan kelapa sawit Sinarmas dan pelapor menjawab tidak mau ikut panen di perusahaan setempat,“ kata Kasat Reskrim, Jumat, 6 Oktober 2023
Karena tidak mau dengan ajakan pelaku, hal itulah yang menyebabkan J nekat mencuri mobil korban. Aksi itu dilakukan pada saat korban beristirahat dirumah J dan menaruh kunci mobil di atas tas miliknya.
--page
Ternyata saat korban tertidur, pelaku mengambil mobil itu dan membawanya kabur ke darah Kalbar.
"Korban sempat menunggu pelaku selama 3 hari dan menanyakan dengan istri pelaku tentang keberadaan mobil, namun sang istri tidak tahu," kata Wayan.
Pelapor kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah, ditunggu hingga hari ke-6, namun mobil miliknya tidak kunjung kembali. sehingga ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut
“Setelah menerima laporan unit Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi didapat dari masyrakat diketahui keberadaan .J beserta 1 unit mobil yang dicuri di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provoinsi Kalimantan Barat,“ ungkap Wayan.
Tidak menunggu lama, unit Resmob Polres Seruyan langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Manismata untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
--page
“Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan serta di bawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan secara mendalam, “ tuturnya
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (FAHRUL/H)









