SATUAN Reserse Narkoba Polres Gumas bekerjasama dengan Polsek Manuhing membekuk tersangka peredaran sabu dan kepemilikan senpi ilegal, atas nama Boy Subur Alias Oboy Teroris (28), Kamis (14/4/2016), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto mengatakan pengungkapan itu masih dalam rangkaian Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Sugeng, Senin
(18/4/2016).
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka, sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, di kediaman tersangka ditemukan satu paket sabu, dompet kulit tempat penyimpanan sabu, satu bong (alat isap) yang disimpan di lemari dapur.
Bahkan, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan, beserta enam butir amunisi aktif.
“Tersangka beserta barang bukti (barbuk) langsung kita amankan ke Mapolsek Manuhing untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(EP/B-11)






