LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sudarmono terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Ia didakwa telah menyimpan sabu di atas kandang burung di mess karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Taufan Afandi membeberkan, kejadian berawal pada Kamis, 6 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa mulanya sedang berada di mess karyawan. Ia kemudian diukunjungi Oteh Sirun (masuk daftar pencarian orang).

“Teman terdakwa tersebut kemudian menitipkan satu buah botol yang berisi 18 paket sabu,” ungkap Taufan di Nanga Bulik, Selasa, 10 Oktober 2023.

Taufan melanjutkan, Oteh Sirun berpesan kepada terdakwa untuk membantu menjualkan sabu tersebut seharga Rp300 ribu setiap paketnya. Kemudian, rekan terdakwa itupun pergi dan terdakwa menyimpan botol berisi paketan sabu tersebut di atas kandang burung.

“Belum sempat terjual, terdakwa sudah keduluan diciduk oleh anggota Polres Lamandau, dan barang bukti sabu tersebut berhasil ditemukan di atas kandang burung milik terdakwa,” ujarnya.

--page

Setelah terdakwa diamankan, barang bukti itu ditimbang dengan total berat bersih keseluruhan isi paket 18 sabu tersebut adalah seberat 1,29 gram. Selanjutnya, barang bukti diamankan untuk pembuktian di pengadilan.

Dengan kasus ini, diketahui jika sabu telah banyak beredar di lingkungan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lamandau. Ini karena banyak pecandu meyakini jika menggunakan sabu akan membuat tubuh mereka tidak mudah capek dan kuat bekerja. (HENDI NURFALAH/Y)