BORNEONEWS, Sampit - Dua anggota polisi yang bertugas di dua polsek di Kotawaringin Timur diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga menjadi bandar ekstasi.


Kedua orang itu berinisial SW, 37, berpangkat Bripka dan JR, 41, berpangkat Aiptu. SW betugas di Mapolsek Kota Besi, sedangkan JR bertugas di Polsek Ketapang. Mereka ditangkap secara terpisah. Petugas BNNP lebih dulu menangkap SW pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan JR ditangkap pada Senin (18/4/2016).


“Iyaa ada dua orang anggota yang berinisial SW dan JR. Kami periksa karena terlibat narkotika, dan masih dalam proses,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Selasa (19/4/2016).


Hingga saat ini kedua orang itu masih diperiksa secara intensif. Selain saat tes urin positif mengandung narkoba, mereka juga ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi. 


Hendra mengatakan, kasus itu bakal didalami guna mengetahui apakah memang anggota tersebut pengedar atau hanya pemakai saja.


“Kalau terbukti, pastinya akan kami beri sanksi tegas, sesuai dengn hukum pidana yang berlaku. Dan tentunya PTDH akan menanti anggota yang terbukti menjadi kurir narkotika,” ucap Hendra.


Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Borneonews, tertangkapnya kedua anggota bermula ketika BNNP sedang menggeledah rumah warga di Jl Wengga Agung, Kecamatan Baamang. Pria itu bernama Franciscus Arytriasmoro, alias Ary, 31. Saat digeledah, petugas menemukan empat butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus palstik dan dibuang tersangka ke samping rumah.


Menemukan hal itu, petugas langsung mengamankannya, dan menginterogasi tersangka untuk memberitahu darimana mendapatkan barang tersebut. Setelah itu, Ary mengatakan bahwa ekstasi itu didapatnya dari seorang polisi berinisial SW, yang saat itu berada di rumah barak Jl Tidar II.


Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menggerebek kediaman SW, dan menemukan dua setengah butir pil ekstasi. Mendapatkan barang bukti tersebut, mereka langsung membawanya ke Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.


Beberapa hari menjalani pemeriksaan, petugas kembali mendapatkan informasi dari SW bahwa barang haram itu ia peroleh dari JR. Kemudian aparat langsung melakukan penggeledahan di sebuah barak yang didiaminya di Jl MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di dalam kamar barak itu, mereka menemukan 15 butir pil ekstasi.


Mendapatkan hal itu, mereka langsung membawa SW ke mapolres. Saat ini ketiga tersangka masih mendekam di tahanan polres. (M HAMIM/m)