JAJARAN kepolisian Satuan Resor Narkoba (Sarterkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil mengamankan sejumlah pengguna narkoba saat mereka sedang pesta sabu di penginapan Barito Jaya, Jalan Jendral Sudirman kamar 106, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu (20/4/2016) pagi.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan empat orang yang diduga sedang pesta sabu, di antaranya adalah seorang pengusaha kayu kenamaan di kabupaten tersebut, Haji Misbat alias Haji Ibat, (62 tahun).
Kini polisi telah menetapkan Haji Ibat sebagai tersangka dan dari hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu. Dari pengerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik isi 0,38 gram sabu, sebuah bong dari botol air mineral, tiga pipet kaca, dan sebuah telepon genggam.
Keterangan Kasatreskoba Polres Barut AKP Tugiyo, keberhasil tersebut tak lepas adanya laporan dari masyarakat. Di mana saat itu infonya telah diduga terjadi penyalahgunaan narkoba di penginapan Barito Jaya kamar 106, pada pukul 09.00 WIB. Petugas lalu mendatangi lokasi tersebut dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan sejumlah barang bukti dan empat orang di dalam kamar tersebut.
“Dalam proses lebih lanjut Haji Misbat alias Haji Ibat ditetapkan menjadi tersangka, karena terbukti membawa sabu, sedangkan ketiga orang lainnya kini masih menjadi saksi. Ketiga orang tersebut menuggu hasil tes urine dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Tugiyo, Rabu (20/4) petang.
Haji Ibat terancam melanggar Pasal 122 ayat satu (1) atau Pasal 127 ayat satu (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(DN/B-5)





