PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa pay later bukanlah produk keuangan melainkan hanya sebuah jargon pemasaran.

"Pay later atau bayar nanti bukanlah produk, melainkan sebuah jargon pemasaran dari perusahaan berbasis digital yang merujuk pada transaksi pembiayaan yang dilakukan melalui e-commerce," kata Otto pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Layanan ini, lanjutnya, menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi yang dapat langsung dilakukan melalui gawai.

"Karena kemudahan inilah sehingga sangat diperlukan literasi kepada mahasiswa agar bijak dalam penggunaannya," katanya.

Sehingga generasi muda, lanjutnya, tidak terjebak dalam utang dan memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. 

--page

"Kalau kita adalah orang yang patuh terhadap pembayarannya, kita tidak ada catatan di SLIK itu. Tapi kalau kita tidak patuh dengan pembayaran, masuk daftar hitamnya, nanti kalau para mahasiswa ini akan berkarir, akan minta kredit di tempat lain akan ada catatan, bisa terganggu," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/j)